Hai Sisters! Banyak orang tergiur dan akhirnya mengajukan kepemilikan kartu kredit karena bank menawarkan banyak kemudahan dalam bertransaksi atau melakukan pembayaran. Bagi kamu yang sudah memiliki kemampuan mengatur keuangan dengan baik, memiliki kartu kredit memang bisa sangat bermanfaat.
Kamu mungkin memiliki track record yang baik dalam hal pembayaran cicilan atau sudah sangat detail mengetahui tentang segala hal yang berhubungan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku untuk nasabah. Namun, dibalik kemudahan yang kamu dapatkan, ternyata bank tempat kamu berhutang memiliki 5 hal yang tidak ingin diketahui, lho! Ingin tahu? Keep scrolling, Sisters!
Meski pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan undang-undang serta perlindungan untuk nasabah pemilik kartu kredit, salah satunya adalah mengatur agar bank penyedia jasa kartu kredit tidak semena-mena menaikkan suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Namun, ternyata ada sebuah kondisi yang memungkinkan bank dapat menaikkan suku bunga cicilanmu yakni ketika potongan suku bunga kembali meningkat karena promosi yang kamu dapatkan sudah berakhir. Kenaikan suku bunga tersebut bisa langsung diberlakukan tanpa adanya pemberitahuan padamu, Sisters.
Sisters, saat pertama kali mengajukan kepemilikan kartu kredit, kamu mungkin akan merasa sangat senang karena menerima beberapa keuntungan salah satunya dengan adanya hadiah uang tunai yang diterima. Ternyata reward berupa uang tunai yang kamu terima itu bisa dianggap sebagai penghasilan kena pajak yang harus ikut kamu laporkan dalam SPT pada kantor pajak, lho. Reward yang diterima akan menjadi penghasilan kena pajak bergantung pada bentuk dan caramu menerimanya. Reward berupa uang tunai adalah jenis hadiah yang bisa kena pajak, sedangkan point reward serta cashback adalah jenis hadiah yang tidak dihitung sebagai pendapatan dan tidak terkena pajak.
Setelah berhasil melakukan pengajuan kepemilikan kartu kredit dan menggunakannya untuk melakukan transaksi pembayaran, pihak bank tempatmu berhutang bisa mengintip dan mengawasi aktivitas kreditmu, Sisters. Baik dari ketepatan waktu kamu membayar cicilan hingga transaksi apa saja yang biasanya kamu lakukan menggunakan kartu kredit. Bila bank melihat kamu memiliki track record yang baik, mereka bisa memberikan tawaran kredit yang lebih menguntungkan. Namun bila bank melihat aktivitas kreditmu kurang baik, mereka bisa menaikkan suku bunga yang nantinya dibebankan padamu, lho, Sisters.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi yang kamu lakukan menggunakan kartu kredit seperti tanggal jatuh tempo, besarnya jumlah maksimal kredit dan tingkat suku bunga cicilan sebenarnya semua bisa dinegosiasikan dengan pihak bank tempatmu berhutang. Setiap bank sudah pasti bersaing untuk mendapatkan nasabah yang melakukan transaksi yang cukup besar dan mendatangkan banyak keuntungan, karena itu tidak ada salahnya kamu melakukan negosiasi pada pihak bank ketika akan mengajukan pinjaman. Bila kamu memiliki aktivitas kredit yang cukup baik dan permintaanmu masuk akal serta berpontensu mengasilkan profit, pihak bank mungkin akan menyetujuinya, Sisters.
Ketika mengalami masalah dengan bank tempatmu berhutang, seringkali kamu merasa sedang berada pada posisi yang lemah dan tidak bisa melawan. Namun, sebenarnya kamu memiliki kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban dari bank bila kamu menghadapi permasalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. Ketika kamu mengetahui dan memahami dengan baik tentang keuntungan maupun risiko yang bisa kamu alami, hal tersebut akan memudahkanmu untuk mendapatkan penyelesaian dan solusi. Tak perlu khawatir, karena pihak bank yang menawarkan fasilitas kartu kredit akan menawarkan solusi dan akan memberikan tanggapan pada keluhan yang kamu sampaikan, Sisters.