Sisters, puncak kepadatan arus mudik sudah mulai terlihat baik di jalan, bandara, stasiun, maupun pelabuhan. Jika kamu salah satu yang ikut mudik, berarti sebentar lagi kamu akan bertemu dengan sanak saudara di kampung halaman, ya, Sisters. Wah, bahagianya!
Sekarang ini, sudah banyak sekali orang menggunakan mobil pribadi atau sewaan untuk mudik bersama keluarga. Mudik dengan mobil memang cukup menghemat karena bisa mengangkut beberapa orang sekaligus, sesuai kapasitas kursi mobil.
Jika tahun ini kamu mudik dengan mobil pribadi, ada baiknya kamu simak beberapa himbauan dari Kemenhub ini, Sisters!
Perhatikan Keselamatan Saat Berpapasan
Pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas. Jika pengemudi tersebut terhalan oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
UU No. 22 Tahun 2009
Perlambat Kecepatan Kendaraan
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 Ayat 2 Butir b
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 Ayat 2
Gunakan Sabuk Keselamatan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 6
Aturan Penggunaan Lajur Sebelah Kanan
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan:
- Dengan kecepatan tinggi
- Yang akan membelok kanan
- Yang akan mengubah arah
- Yang akan mendahului kendaraan lain
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 108
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, perlengkapan P3K, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah.
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 57
Selamat mudik, Sisters. Salam untuk keluarga di kampung halaman!
Info: Kemenhub RI