Maraknya informasi terkait tarif tol Trans Jawa, yang beredar di media sosial dari sumber diluar sumber resmi Pemerintah membuat kita para pengguna jalan dan operator jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga, risih.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kemudian membuat klarifikasi terkait ini. Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jumat (18/5/2018) menyatakan, dalam menerima informasi, masyarakat sebaiknya terlebih dulu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi. Ia juga menjelaskan, tarif resmi jalan tol hanya dikeluarkan oleh sumber utama yang resmi seperti Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau Badan Usaha Jalan Tol pengelola ruas tol terkait.
Kemudian Heru menambahkan, berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp 351.500. Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.
Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya. Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya, Sisters.
Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Sisters, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Info terkini seputar Jasa Marga dapat diakses di kanal informasi resmi milik Jasa Marga, yaitu:
- Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080
- Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya).
- Instagram @official.jasamarga
- Aplikasi Mobile JMCARe.
- Website http://www.jasamarga.com